Jadwal Pencairan Sertifikasi Triwulan 3 Terbaru!

Daftar isi [Tampil]
Jadwal Pencairan Sertifikasi Triwulan 3
Jadwal Pencairan Sertifikasi Triwulan 3

Pada beberapa waktu belakangan, para guru menantikan jadwal pencairan sertifikat triwulan 3. Tunjangan profesi guru (TPG) ini memang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik. 

TPG merupakan suatu upaya dari pemerintah dalam memberikan tambahan penghasilan bagi guru. Mengingat tidak sedikit pendidik yang memperoleh penghasilan atau dana dalam jumlah kecil, tunjangan ini memang sangat dinantikan.

Pengertian Tunjangan Sertifikasi

Menurut pembahasan yang dari Laskar Pena, pengertian dari TPG merupakan tambahan penghasilan bagi guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat profesi. Adapun untuk pelaksanaan pencairannya adalah per 3 bulan sekali.

Oleh karena yang berhak menerima adalah guru bersertifikat, banyak yang mengenal sebagai tunjangan sertifikasi. Sementara itu, pemberian sertifikat ini adalah kepada guru yang telah memenuhi syarat standar profesional.

Apabila telah mengikuti PPG (pendidikan Profesi Guru) dan lulus sertifikasi pada tahun 2021, maka selanjutnya akan mendapatkan tunjangan pada tahun 2022. Salah satu syaratnya adalah memiliki NRG (Nomor Registrasi Guru) tahun 2021.

Sudahkah Jadwal Pencairan Sertifikat Triwulan 3 Masuk Anggaran Pemerintah?

Banyak guru yang menantikan jadwal pencairan ini pun bertanya-tanya mengenai kapan akan menerima dana TPG tersebut. Pertanyaannya adalah, apakah TPG tersebut sudah masuk anggaran negara?

Nyatanya, mengenai sertifikasi guru triwulan 3 2022 ini sudah masuk dalam pernyataan Kebijakan Dana Alokasi Khusus Tahun 2022. Paparan Kementerian Keuangan tersebut berlangsung pada tanggal 19 Mei 2021.

Dalam arah kebijakan dan strategi pengalokasian Dana Alokasi Khusus, tercantum juga mengenai tunjangan untuk guru PNS maupun PPPK. Jadi, pada anggaran tersebut, guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pun dapat TPG.

Adapun TPG tersebut meliputi Tunjangan Khusus, profesi, dan tambahan penghasilan. Harapannya, dengan ini, kesejahteraan tenaga pendidik bisa lebih meningkat.


Jadwal Pencairan Sertifikat Triwulan 3 Bagi Guru Bersertifikat

Para guru tidak usah khawatir, sebab berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/PMK.07/2019, tampak jadwal pencairan sertifikasi. Tepatnya, bisa terlihat pada pasal 24. Agar lebih jelas, silahkan simak daftar berikut.
  • Untuk triwulan 1, paling cepat, pencairan akan berlangsung pada bulan Maret. Adapun besarannya adalah 30% dari pagu alokasi.
  • Selanjutnya, pada triwulan 2, paling cepat akan cair pada bulan Juni, sebesar 25%dari pagu alokasi.
  • Adapun jadwal pencairan sertifikat triwulan 3 adalah paling cepat bulan September. Besarnya 25% dari pagu alokasi.
  • Sementara itu, untuk triwulan 4, pencairan paling tepat adalah pada bulan November, yaitu 20% dari pagu alokasi.
Kendati demikian, perlu memperhatikan kalimat ‘paling cepat’. Artinya, pencairannya di tiap-tiap daerah bisa berbeda dan mundur dari jadwal. Oleh sebab itu, tentu harus bersabar menunggu realisasinya.

Umumnya, untuk pencairannya bisa mundur antara satu atau dua bulan. Jadi, pada triwulan 3, dapat mundur hingga November. Namun, kemunduran ini tidaklah menyalahi aturan, karena memang tidak ada batasan paling lambat pencairannya.

Syarat Pencairan TPG

Setelah mengetahui kapan sertifikasi guru cair bulan ini, saatnya bagi para guru untuk mempersiapkan persyaratannya. Dengan demikian, dana tersebut bisa cair tepat waktu. Apabila berkas persyaratan belum lengkap, pencairan pun tertunda.

Adapun untuk persyaratannya, para guru bisa merujuk kepada Permendikbud RI nomor 10, Tahun 2018. Peraturan ini menyampaikan mengenai petunjuk teknis (juknis) penyaluran TPG, beserta syarat yang harus terpenuhi.

Di antara syarat tersebut adalah memiliki sertifikasi profesi pendidik dan NRG. Selain itu, juga wajib melampirkan rekapitulasi daftar hadir. Syarat berikutnya adalah memenuhi kelengkapan berkas sebagaimana tercantum dalam juknis.

Melihat jadwal pencairan sertifikat triwulan 3 tersebut, ada baiknya kelengkapan berkas dan persyaratan lainnya segera terpenuhi. Harapannya, apabila semua telah siap, pencairan TPG pun tidak akan molor terlalu lama.

Sumber:
Lebih baru Lebih lama