Daftar isi [Tampil]
Apa Itu CV Perusahaan |
Kamu semua pasti sudah tahu, kan, bahwa yang namanya perusahaan itu ada banyak macamnya. Salah satu bentuk perusahaan adalah persekutuan komanditer atau disingkat CV. Nah, mungkin dalam pikiranmu terlintas pertanyaan “apa itu CV perusahaan?” Biar kamu makin paham, baca artikel ini sampai tuntas, yuk!
Apa Itu CV Perusahaan?
Kita jawab dulu pertanyaan utama, yakni apa itu CV perusahaan. Persekutuan komanditer asalnya dari singkatan Bahasa Belanda commanditaire vennootschap sehingga disingkat menjadi CV.
Jenis usaha ini punya beberapa ciri, di antaranya didirikan dua orang atau lebih, pendirian yang cenderung mudah, dan hanya boleh didirikan WNI. Pada CV terdapat sekutu komanditer (sekutu pasif) sebagai pemberi modal dan sekutu komplementer (sekutu aktif) sebagai penggerak seluruh aktivitas perusahaan.
Kelebihan CV di antaranya tidak ada batasan minimal modal, mudah mendapat modal internal dan eksternal, tanggung jawab dimiliki semua sekutu CV, pengambilan keputusan relatif lebih cepat, dan sistem pajak yang lebih mudah. Contoh perusahaan CV antara lain CV Bintang Permata dan CV Bahtera Buana.
Bentuk-bentuk CV Perusahaan
Setelah kamu tahu apa itu CV perusahaan, yuk kita beralih ke bagian selanjutnya! Sekarang penulis akan mengajak kamu untuk melihat bentuk-bentuk CV perusahaan. Dilansir dari berbagai sumber, terdapat 3 jenis CV.
1. CV Murni
CV murni adalah bentuk paling sederhana dan terdiri dari 1 sekutu komplementer serta 1 atau lebih sekutu komanditer.
2. CV Bersaham
Pada CV bersaham, semua jenis sekutu dapat mengambil saham. Namun, karena modal yang sudah disetor lebih sulit ditarik kembali, maka saham tersebut tidak bisa diperjualbelikan.
3. CV Campuran
CV campuran umumnya berbentuk firma pada awalnya. Nah, firma sendiri merupakan 2 perusahaan atau lebih yang bersekutu untuk menjalankan satu usaha bersama.
Pada kasus CV campuran ini, firma membuka pintu untuk pihak lain memberikan modal tambahan. Dengan demikian, firma tadi berstatus sekutu komplementer dan pihak pemberi modal tambahan ini sebagai sekutu komanditer.
Baca juga: Kiat-Kiat Sukses Bisnis Playground
Apa Perbedaan PT dan CV?
Apa Itu CV Perusahaan dan Perbedaan dengan PT |
Bisa dikatakan, perseroan terbatas atau PT adalah jenis perusahaan yang jangkauannya cenderung lebih luas. Lantas, apa aja, sih, perbedaan perusahaan jenis CV dan PT? Berikut penulis sudah menuliskan 5 perbedaannya sebagai bagian terakhir dari artikel apa itu CV perusahaan ini.
1. CV Wajib Didirikan Minimal 2 Orang, Sedangkan PT Perseorangan Boleh Didirikan Hanya 1 Orang
Menurut UU Cipta Kerja, PT terdiri dari dua jenis berdasarkan pendiriannya, yakni perseorangan dan persekutuan modal. Kalau PT Perseorangan didirikan 1 orang, maka PT Persekutuan Modal minimal membutuhkan 2 orang. Namun poinnya di sini ialah kamu bisa mendirikan PT sendiri jika jenisnya perseorangan.
Berbeda dengan CV yang diatur dalam UU Cipta Kerja wajib didirikan 2 orang atau lebih dan tidak seperti PT, tidak ada pembagian jenis berdasarkan pendiriannya. Hal ini tentu wajar mengingat singkatan CV perusahaan adalah commanditaire vennootschap yang membutuhkan persekutuan sebagai syarat utama.
2. PT Memiliki Modal Minimal, Sementara CV Tidak Memilikinya
Menurut UU Perseroan Terbatas pasal 32 ayat (1), modal minimal yang wajib dipenuhi untuk mendirikan PT adalah Rp50.000.000,00. Sementara itu, CV tidak memiliki keterikatan modal minimal.
3. Perbedaan Tingkat Kesulitan Saat Proses Pendirian
Seperti yang penulis katakan, CV relatif lebih mudah persyaratan dan proses pendiriannya. Hal ini tentu berbeda dengan PT yang proses pendiriannya relatif memakan waktu yang lebih lama.
Namun, di zaman sekarang sudah banyak jasa-jasa yang membantu pendirian PT dan jenis usaha lain, seperti Easybiz. Nah, apabila kamu ingin dibantu pendirian dan perizinan usaha atau sekadar penasaran dengan Easybiz, kamu bisa berkunjung ke laman web easybiz.id, ya!
4. Perbedaan Perolehan Status Badan Hukum antara CV dan PT
Meskipun dalam segi pendirian PT cenderung lebih panjang, perolehan status badan hukum PT kini lebih cepat semenjak diterbitkan UU Cipta Kerja. PT cukup mendaftarkan kepada Menkumham dan bukti daftar bisa secara resmi digunakan tanpa harus menunggu surat pernyataan telah mendaftar.
Hal ini berbeda dengan CV di mana mereka harus mendaftarkan diri terlebih dahulu di Sistem Administrasi Badan Usaha di Menkumham dan setelah itu masih harus mendapatkan Surat Keterangan Daftar agar bisa memperoleh status badan hukum.
Penutup
Nah, bagaimana? Sekarang kamu sudah paham, kan, tentang pengertian apa itu CV perusahaan, beberapa ciri, kelebihan, dan perbedaannya dengan PT? Sebarkan informasi ini ke orang-orang di sekitarmu agar wawasan mereka tentang perusahaan CV ikut bertambah, ya!