[CONTOH ESAI] KOPERASI PAKAM (PETANI KARET MAKMUR)

Daftar isi [Tampil]

KOPERASI PAKAM (PETANI KARET MAKMUR)

Reskia Ekasari
Universitas Sriwijaya



“Jangan tanyakan padaku apa arti kemiskinan karena Anda sudah melihatnya dari luar rumah saya. Lihat rumah ini dan hitung jumlah lubangnya. Lihat perlengkapan yang ada dan pakaian yang saya kenakan. Lihat semua hal dan tuliskan apa yang Anda lihat. Apa yang Anda lihat adalah kemiskinan.
(Laki-laki miskin, kenya. Dikutip oleh Todaro)

Pada awal perkuliahan Pengantar Ekonomi Pembangunan, penulis mendapati sebuah kesimpulan yang hingga saat ini menjadi pelajaran terbesar bagi penulis mengenai prinsip sebuah pembangunan. Menurut Bank Dunia, tantangan utama pembangunan adalah memperbaiki kualitas hidup manusia. Todaro dalam bukunya Economic Development sepakat bahwa pembanguan adalah sebuah cara untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat (Todaro, 2004). Dalam konteks negara Indonesia, pembangunan dapat dikatakan berhasil jika seluruh rakyat Indonesia merasa sejahtera. Akan tetapi yang menjadi persoalan adalah Apakah pembangunan di Indonesia sudah mensejahterakan seluruh rakyatnya? Tentu belum. Salah satu tolak ukur dari kesejahteraan masyarakat adalah kemiskinan, maka semakin rendah persentase kemiskinan suatu negara maka semakin baik pula tingkat kesejahteraan rakyatnya. Kemiskinan yang merupakan isu global ini sudah sejak lama masuk dalam tujuan SDGs (Sustainable Development Goals), yaitu mengakhiri kemiskinan dalam segala bentuk.
Indonesia mempunyai standar tersendiri dalam menentukan garis kemiskinan, yakni menurut data yang dirilis dari Badan Pusat Statistik mengenai Indikator Kesejahteraan Rakyat (2017), bahwa penduduk sudah dikatakan sejahtera ketika pendapatan perkapitanya mencapai angka Rp. 374.478 perbulan. Jika menggunakan standar yang diterapkan di Indonesia, maka pada tahun 2017 ada sekitar 27,77 juta penduduk Indonesia yang berada di garis kemiskinan (BPS, 2017). Padahal jika menuruti standar Bank Dunia, penduduk ialah adalah penduduk dengan total pendapatannya kurang dari $1,9 perhari (World Bank, 2017). Artinya jika dilihat secara global, penduduk miskin di Indonesia ternyata bukan berjumlah 27,77 juta orang tetapi lebih dari itu. Melalui situs berita online yakni JawaPos.com, Enny Sri Hartati, Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengatakan, jika tigkat kemiskinan Indonesia mengikuti standar Bank Dunia, maka angka kemiskinan bisa lebih dari dua kali lipat.
Sumatera Selatan (Sumsel) merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang juga memiliki permasalahan serupa yakni kemiskinan. Penduduk miskin di Sumsel beberapa tahun terakhir mengalami penurunan, walaupun pada tahun 2015 pernah mengalami kenaikan jumlah penduduk miskin, tetap saja persentase saat ini menjadi perhatian lebih mengingat kesejahteraan masyarakat Sumsel. Berikut ini disajikan data yang telah diolah dari BPS berdasarkan persentase penduduk miskin tahun 2014-2018.

 
            Pada akhir Maret 2018, penduduk miskin di Sumsel berjumlah 1.068.270 orang atau sebesar 12,80 persen  yang masuk dalam garis kemiskinan. Dari jumlah tersebut penduduk desa mendominasi dengan angka mencapai 689 ribu penduduk miskin. Hal ini memberi arti bahwa sebagian besar masyarakat di Sumsel yang belum mencapai tingkat kesejahteraan penduduk adalah mereka yang berasal dari pedesaan (BPS, 2018). Masyarakat pedesaan yang notabenenya adalah petani belum sepenuhnya merasakan dampak positif dari adanya penurunan jumlah persentase tingkat kemiskinan di Sumsel. Apalagi akhir-akhir ini pemerintah lebih terfokus untuk membangun infrastruktur di perkotaan demi menyambut Asian Games 2018 pada bulan kemarin, hal ini membuat beberapa sektor kurang teroptimalkan dengan baik seperti sektor pertanian yang mendominasi di pedesaan. Padahal menurut penelitian yang pernah dilakukan, mengungkapkan bahwa pada tahun 2012 hingga 2015 penyerapan tenaga kerja di Sumsel paling banyak terjadi pada sektor pertanian dengan rata-rata persentase tenaga kerja sebesar 54,8 persen (Trianto, 2017). Jika pemerintah lebih fokus untuk meningkatkan pembangunan di sektor pertanian bukan tidak mungkin tingkat kemiskinan di pedesaan akan berkurang.
            Berdasarkan data yang diolah dari sebuah publikasi yakni Sumatera Selatan dalam Angka tahun 2006-2014, ternyata Musi Banyuasin (Muba) merupakan kabupaten dengan kontribusi PDRB terbesar di Sumatera Selatan dengan jumlah persentase 2,60 persen dari 21,79 persen (Oktavia, 2015). Muba yang kaya potensi Sumber Daya Alamnya ternyata belum mampu mensejahterakan rakyatnya, hal ini dibuktikan dari tingkat kemiskinan yang ada. Pada akhir Maret 2015, Muba menjadi kabupaten termiskin kedua setelah Musi Rawas Utara dengan jumlah persentase penduduk miskin sebesar 18,35 persen. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yaitu sebesar 17,38 persen, artinya Muba masih memiliki banyak persoalan yang belum teroptimalkan (BPS, 2016). Penduduk Muba yang sebagian besar bekerja di sektor pertanian ternyata belum merasa sejahtera, salah satunya petani karet. Harga yang naik-turun menjadi permasalahan setiap tahunnya.
             Menurut penelitian, tingkat produksi karet oleh petani di Muba masih terbilang rendah, hal ini diakibatkan permasalahan usaha petani karet yang masih tradisional. Dikatakan tradisional, ketika pengelolaan kebun karet masih kurang intensif, mulai dari awal pembibitan, pemeliharaan kebun hingga pasca panen. Tidak hanya itu, petani karet yang tergolong tradisional masih memiliki kendala pada terbatasnya lahan dan modal yang dimiliki serta kualitas sumber daya manusia yang tidak mumpuni. Faktor-faktor tersebut menjadi penyebab belum maksimalnya pendapatan yang diperoleh petani karet (Yusvi, 2014). Selain itu, ketika musim peremajaan kebun karet tiba, petani karet dipusingkan lagi dengan biaya peremajaan tersebut khususnya petani karet tradisional. Pernyataan tersebut didukung oleh hasil penelitian yang mengatakan bahwa untuk petani maju mayoritas mampu menanggung biaya peremajaan, sedangkan petani tradisional mayoritas tidak mampu menanggung biaya tersebut. Hal ini terjadi karena faktor modal yang terbatas sehingga petani tradisional terhambat untuk melaksanakan peremajaan kebun karet miliknya (Jenahar, 2017).
            Selain permasalahan yang dipaparkan di atas, petani tradisional masih memiliki permasalahan lain yakni pola pikir dan kebiasaan yang masih kuno alias menganggap bahwa semakin berat getah karet yang dihasilkan (berisi kotoran dan air) maka akan membuat nilainya mahal, padahal pernyataan tersebut tidak benar. Hal ini berarti petani karet perlu adanya sosialisasi dan bimbingan terkait cara panen yang benar dan bernilai tinggi. Kemudian, panjangnya mata rantai pembelian karet oleh tengkulak juga harus dipotong karena membuat harga jual akan semakin murah (Purwanti, 2018). Hampir seluruh daerah mengalami hal yang serupa, salah satunya yang dirasakan petani karet di Ogan Komering Ulu, mereka berkeluh kesah karena adanya tengkulak yang bertindak curang seperti memainkan timbangan, sehingga harga menjadi tinggi tetapi timbangan yang mereka permainkan, kemudian harga yang berbeda-beda antar tengkulak karena alasan jarak tempuh (Juwita, 2018). Melihat banyaknya permasalahan yang ada, penulis sebagai anak muda menawarkan sebuah gagasan yakni Koperasi PAKAM (Petani Karet Makmur). Besar harapan penulis, konsep ini mampu direalisasikan dan menjadi bahan pertimbangan pemerintah sebagai solusi atas permasalahan yang kian rumit tersebut.

Apa sih Koperasi PAKAM ?

            Sejauh ini koperasi simpan pinjam konvensional yang ada masih berbau riba. Ketika anggota atau pihak mengajukan pinjaman kepada koperasi akan dikenakan tambahan dari utang tersebut, hal ini masih termasuk riba dan hukumnya haram karena merugikan pihak si peminjam serta tidak fair untuk dilakukan (Tuasikal, 2014). Koperasi PAKAM hadir sebagai solusi untuk memberantas permasalahan petani karet dengan mengadopsi akad yang diterapkan oleh Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) agar terhindar dari unsur riba sehingga petani tidak merasa dirugikan. PAKAM sendiri singkatan dari Petani Karet Makmur, penulis mengharapkan dengan terlaksananya Koperasi PAKAM ini akan mensejahterakan petani karet. Menurut bahasa, PAKAM sendiri diambil dari bahasa daerah Sumsel yang berarti hebat, manjur, atau mujarab. Lagi-lagi penulis optimis dengan penamaan koperasi tersebut bisa mengangkat kualitas hidup masyarakat Sumsel terkhusus petani karet.
            Dalam penerapannya Koperasi PAKAM berpatok pada tiga akad atau penulis singkat dengan 3M yakni Mudharabah, Musyarakah, dan Murabahah. Akad Mudharabah digunakan dalam pembiayaan jangka panjang yakni sebagai modal usaha (Najih, 2016) contohnya modal pertama tani di awal pembibitan hingga menghasilkan karet yang produktif. Sembari menunggu karet yang ditanam tumbuh, petani karet diberi penyuluhan untuk memiliki usaha sampingan yakni menanam bibit jagung atau komoditas sejenis dengan modal yang terlah diberikan. Kemudian, hasil produksi dapat dijual, dan untung atau rugi yang diperoleh akan diproses dengan akad yang sudah ditentukan di awal yakni bagi hasil sesuai ketentuan kedua belah pihak. Sebelum atau setalah karet tersebut panen, petani dapat menambah proporsi modal yang dimilikinya.
Akad Musyarakah yang penulis maksud disini adalah bentuk kerja sama antara modal dan keuntungan. Koperasi PAKAM yang penulis gagaskan, menerapkan akad Musyarakah Mutanaqishah dimana kerja sama ini akan mengurangi hak kepemilikan salah satu pihak sementara pihak lain bertambah kepemilikannya (Hosen, 2009). Bentuk kerja sama ini berakhir dengan pengalihan barang atau aset hak salah satu pihak kepada pihak lain. Keuntungan yang diperoleh dari penerapan akad ini adalah pada saat barang atau aset belum sepenuhnya menjadi pihak lain, dengan adanya biaya sewa dari barang tersebut.  Dalam penerapannya, petani karet dapat menyewa peralatan-peralatan tani dan kemudian biaya barang tersebut diangsur secara bertahap dan disertai biaya sewa. Akad yang ketiga adalah Murabahah. Akad ini termasuk akad jual-beli dimana Koperasi PAKAM sudah menentukan margin keuntungan dari pembiayaan tersebut yang disepakati pihak penjual (koperasi) dan pembeli, yang mewajibkan pembeli untuk melunasi kewajibannya sesuai jangka waktu tertentu disertai pembanyaran imbalan berupa margin keuntungan tersebut.

Manfaat Koperasi PAKAM bagi Petani Karet

Adapun manfaat yang diberikan dari Koperasi PAKAM bagi petani karet, adalah:
1.      Mampu menjawab persoalan modal pada saat pembibitan atau pra panen, seperti bibit karet.
2.      Memberikan kemudahan dalam memenuhi kebutuhan kebun karet milik petani dengan adanya akad murabahah, seperti pupuk, pestisida organik, dan bahan habis pakai lainnya.
3.      Mempermudah petani dalam memperoleh peralatan dengan akad musyarakah mutanaqishah guna mendukung produktivitas kebun karet.
4.      Petani tidak ditakutkan lagi dengan harga yang dipatok oleh tengkulak, karna penjualan getah karet atau lateks akan dikontrol oleh Koperasi PAKAM dengan keuntungan sesuai syariah.
5.      Terbatasnya lahan untuk digarap akan terjawab di Koperasi PAKAM, karena selain berfungsi menyalurkan dana koperasi ini juga akan mempertemukan antara pemilik modal (tanah) dengan petani karet, sesuai kesepakatan tanpa melanggar hukum ekonomi Islam.
6.      Adanya pelatihan dan penyuluhan secara berkala membantu meningkatkan kualitas SDM yakni petani karet tradisional menjadi petani yang terdepan dengan kapabilitas yang mumpuni.




Keterangan:
   Koperasi PAKAM ini di desain dengan tiga pokok utama sebagai ciri khusus dari konsep ini. Pertama, Akad 3M (Mudharabah, Musyarakah, Murabahah). Akad yang mempermudah segala keperluan petani karet sehingga dapat meningkatkan pendapatan. Kedua, resep pakam. Konsep kedua ini memberi arti bahwa koperasi ini tidak hanya persoalan memenuhi kebutuhan tetapi juga memperbaiki pola pikir dan meningkatkan skill petani karet agar memperoleh hasil yang maksimal. Kemudian terakhir konsep saling untung, disini maksudnya tidak ada yang dirugikan baik tengkulak maupun petani karet.

Kesimpulan

            Penulis sebagai pemuda daerah Musi Banyuasin tentu peduli dengan kondisi daerahnya, berasal dari keluarga petani membuat saya paham betul lika-liku permasalahan yang ada, pun didukung dengan data penelitian yang pernah dilakukan membuat penulis menawarkan sebuah gagasan yang terbilang sederhana ini yakni Koperasi PAKAM. Koperasi PAKAM bisa dijadikan solusi untuk menurunkan angka kemiskinan di Sumsel terkhusus di daerah penulis sendiri. Dengan konsep akad 3M, resep pakam, dan saling untung membuat penulis optimis bahwa gagasan ini layak untuk dipertimbangkan oleh pemerintah setempat. Permasalahan seperti terbatasnya modal, sumber daya manusia yang kurang berkualitas, lahan yang terbatas, tidak adanya biaya untuk pembibitan dan peremajaan, serta patokan harga yang berbeda-beda di kalangan tengkulak, semuanya dapat diselesaikan dengan adanya Koperasi PAKAM. Dengan demikian, penulis yakin sistem ini bisa menjadi solusi untuk mencapai salah satu tujuan dari SDGs (Sustainable Development Goals), yakni mengakhiri kemiskinan dalam segala bentuk.




DAFTAR PUSTAKA


Badan Pusat Statistik. 2017. Indikator Kesejahteraan Rakyat 2017. Jakarta: Badan Pusat Statistik.
Badan Pusat Statistik. 2018. Profil Kemiskinan di Indonesia Maret 2018. Jakarta: Badan Pusat Statistik.
Hosen, N., 2009. Musyarakah Mutanaqishah. Jurnal Al-Iqtishad, I(2), pp.47-60.
Jenahar, J.T. & S.K. Hildayanti., 2017. Analisis Kemampuan Tabungan Petani untuk Menanggung Biaya Peremajaan Kebun Karetnya di Musi Banyuasin Sumatera Selatan. Jurnal Ecoment Global, 2(1), pp.51-58.
Juwita, Leni. Petani Menjerit! Harga Karet di Kabupaten OKU Bervariasi Ditentukan Tengkulak. [Diakses pada 14 September 2018].
Purwanti, J., 2018. Petani Karet Jangan Terlena dengan Kenaikan Harga Karet, Begini Saran Gapkindo Sumsel. [Online] diunduh dari http://palembang.tribunnews.com/ 2018/07/25/petani-karet-jangan-terlena-dengan-kenaikan-harga-karet-begini-saran-gapkindo-sumsel [Diakses pada 14 September 2018].
Todaro, M.P., 2004. Economic Development. United Kingdom: Pearson Education Limited.
Trianto, A., 2017. Elastisitas Penyerapan Tenaga Kerja di Provinsi Sumatera Selatan. AKUISISI, 13(1),  pp.15-38.
Yusvi, G.S., Perilaku Ekonomi Rumah Tangga Petani Karet Sebagai Respon dari Perubahan Teknologi Budidaya Karet Konvensional Ke Organik di Kabupaten Musi Banyuasin. Indralaya: Universitas Sriwijaya.
World Bank, 2017.  World Development Indicators 2017. Washington DC: World Bank.

Terima kasih sudah membaca Contoh Esai buatan saya yah. Jangan lupa yuk pelajari juga tips dan trik membuat esai.
Lebih baru Lebih lama